KABARKIBAR.ID – Panji Gumilang secara mengejutkan membuat gugatan kepada Mahfud MD dengan nilai Rp 5 Triliun!

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dengan tenang menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tidak masalah, kami akan melayani seperti biasa,” kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juli 2023.

Meski begitu, Mahfud mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dinilainya mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang diduga ditudingkan kepada Panji Gumilang.

Ia mengatakan, aparat penegak hukum akan terus menangani dugaan tindak pidana pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu.

“Tapi kami tidak akan terkecoh dengan mengalihkan perhatian.”

“Dugaan terhadap Panji Gumilang atas pencucian uang aset dan rekening yang kini dibekukan akan terus kami proses,” ujar pria sekaligus Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU.

Pada Kamis, 20 Juli 2023 malam, Mahfud tidak menjelaskan apakah akan menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang.

Mantan hakim konstitusi itu menjelaskan, bahwa itu hal yang mudah.

“Tentang kuasa hukum itu mudah,” kata Mahfud MD.

Panji mengajukan gugatan perdata terhadap Mahfud di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini terdaftar dengan No. 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Panji menggugat Rp 5 triliun karena pernyataan Mahfud MD diduga mencemarkan nama baik atau fitnah.

Gugatan itu dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

Zulkifli menjelaskan, gugatan yang diajukan Panji tergolong pelanggaran perbuatan melawan hukum (PMH).