KABARKIBAR.ID – Ahmad Nashir (22), seorang mahasiswa semester empat fakultas ekonomi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, menjadi tersangka dalam kasus yang mengejutkan publik.

Nashir mengaku siap bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.

Polisi menyebut bahwa Ahmad Nashir baru mengenal korban selama dua minggu melalui media sosial.

Nashir merupakan warga Semarang dan rumahnya tidak terlalu jauh dari kampusnya.

Namun, ia diduga menyiapkan kamar kos untuk korban di wilayah Kecamatan Banyumanik, Semarang.

Kepolisian menemukan informasi yang menarik perhatian dalam kasus ini.

Tempat tinggal Nashir berada di Pedurungan, sementara kosan yang disewanya di Banyumanik.

Hal ini menimbulkan kecurigaan penyidik, apakah kosan tersebut disiapkan khusus untuk korban.

Melacak timeline perkenalan antara Nashir dan korban melalui media sosial, mereka saling mengenal sejak tanggal 3 Mei, sementara peristiwa terjadi pada tanggal 18 Mei.

Rentang waktu tersebut sekitar dua minggu, yang membuat penyidik mengajukan pertanyaan terkait tujuan persiapan kosan tersebut.

Hasil visum sementara menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas dan kekerasan seksual.

Setelah dilakukan otopsi, jenazah korban dimakamkan di makam katholik di Desa Jatiharjo, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, sesuai dengan daerah asal ibunya.

Ahmad Nashir dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini telah mengejutkan masyarakat dan memunculkan keprihatinan serius terhadap perlindungan anak.

Kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.