KABARKIBAR.ID – Nasib sial yang dialami oleh mahasiswa magang RI di Jepang dengan tujuan magang eh malah jadi buruh tanpa libur.

Mahasiswa-mahasiswa tersebut bahkan tidak diizinkan untuk berdoa atau ibadah lainnya.

Kejadian ini muncul saat kedua korban berinisial ZA dan FY melapor ke KBRI Tokyo, Jepang.

Pihak kampus mengirim mereka dan 9 mahasiswa lainnya ke Jepang untuk mengikuti magang, namun mereka menjadi buruh.

Adapun pihak kampus mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang, namun mereka menjadi buruh adalah salah satu Politeknik di Sumatera Barat (Sumbar).

Politeknik itu kedapatan terlibat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mengatakan mahasiswa yang dikirim ke Jepang itu malah bekerja sebagai buruh.

Polisi juga menetapkan dua tersangka, G dan EH, dalam kasus ini.

Keduanya bekerja sebagai direktur Politeknik itu pada waktu yang berbeda.

“Selama satu tahun pemagangan, korban tidak bekerja layaknya magang, melainkan bekerja sebagai buruh,” kata Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023, menurut berbagai media.

Djuhandani mengatakan, setibanya di Jepang, para mahasiswa yang lulus kemudian akan melaksanan program magang justru bekerja sebagai buruh di salah satu perusahaan.

Para korban bekerja selama 14 jam sehari dari jam 8:00 pagi sampai pukul 10:00 malam.

Pada saat itu, mereka masih melakukannya selama 7 hari dalam seminggu, jadi tidak ada hari libur.

Bahkan, kata Djuhandani, waktu istirahat yang diberikan dari perusahaan untuk makan hanya sebatas 10-15 menit.

“Korban untuk ibadah pun tidak boleh,” katanya.

Tidak hanya itu, korban juga dibayar 50.000 yen atau Rp. 5 juta per bulan.

Korban Mahasiswa Magang RI Memberi Dana ke Kampus

Korban bahkan harus memberikan 17.500 yen atau Rp. 2 juta per bulan ke kampus sebagai dana kontribusi.