KABARKIBAR.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa tidak ada kerugian materiil dalam kasus pencemaran nama baiknya yang melibatkan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Namun, Luhut tidak menerima tuduhan sebagai penjahat dan disebut ‘lord’.
Pernyataan tersebut disampaikan Luhut saat memberikan kesaksian di sidang Haris Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Awalnya, jaksa menanyakan apakah Luhut mengalami kerugian dalam kasus ini.
“Saudara saksi sebagai korban dalam perkara ini, mohon jelaskan kerugian yang saudara alami sebagai korban?” tanya jaksa.
Luhut menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada kerugian materiil dalam kasus ini.
Namun, menurut Luhut, secara moral, dirinya dituduh sebagai penjahat dan ‘lord’.
“Saya jujur saja, kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tetapi secara moral, anak dan cucu saya menyebut saya penjahat dan ‘lord’. Saya ingin bertanya, apa lagi yang mereka inginkan? Jika saya menuduh Anda sebagai penjahat atau pencuri, saya yakin Anda juga tidak akan menerimanya,” ujar Luhut.
Luhut mengaku tidak menerima tuduhan semacam itu.
Terlebih lagi, ia merupakan mantan prajurit Kopassus.
“Sebagai seorang yang lebih tua dan sebagai seorang mantan prajurit, saya menganggap itu sebagai perlakuan yang tidak dapat saya terima. Saya sudah bertugas di Kopassus begitu lama,” kata Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menyatakan bahwa dirinya telah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf.
Namun, menurut Luhut, permintaan maaf tersebut tidak pernah dilakukan oleh keduanya.
“Saya melaporkan kepada Yang Mulia (hakim), saya telah meminta mereka dua kali untuk meminta maaf, tetapi mereka tidak melakukannya. Jadi, bagaimana lagi?” tambah Luhut.
Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Jaksa mengungkapkan bahwa informasi terkait pencemaran nama baik Luhut disebarluaskan oleh Haris Azhar melalui akun YouTube-nya.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi.
Jaksa menyatakan bahwa Fatia dan Haris memiliki niatan untuk mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, pernyataan yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia dalam
video tersebut memuat pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Salah satu kalimat yang menjadi sorotan terkait pertambangan di Papua.
Tepati Kata Untuk Hadiri Sidang Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, hadir dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Sidang ini bertujuan untuk memeriksa Luhut sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
Tinggalkan Balasan