• Pramuka Siaga (7–10 tahun)
  • Pramuka Penggalang (11–15 tahun)
  • Pramuka Penegak (16–20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun)

Kelompok anggota yang lain yaitu

  • Pembina Pramuka
  • Andalan Pramuka
  • Korps Pelatih Pramuka
  • Pamong Saka Pramuka
  • Staf Kwartir
  • Majelis Pembimbing

Sejarah Pramuka di Indonesia

Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur.

Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, dan bangsa Indonesia.

Gerakan Pramuka atau Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1923 yang ditandai dengan didirikannya (Belanda) Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) di Bandung.

Di Jakarta, didirikan (Belanda) Jong Indonesische Padvinders-Organisatie (JIPO) pada tahun yang sama.

Kedua organisasi cikal bakal kepanduan di Indonesia ini meleburkan diri menjadi satu, bernama (Belanda) Indonesische Nationale Padvinderij Organisatie (INPO) di Bandung pada tahun 1926.

Dalam perjalanannya, gerakan kepanduan nasional mulai populer di kalangan masyarakat Indonesia.

Sampai pada akhirnya setelah masa kemerdekaan gerakan kepramukaan di Indonesia mulai diresmikan.

Pada tanggal 14 Agustus 1961 dilaksanakan MAPINAS (Majelis Pimpinan Nasional) yang diketuai oleh Presiden Soekarno, wakil ketua I Sultan Hamengkubuwono IX dan wakil ketua II Brigjen TNI Dr. A. Azis Saleh.

Hal itu untuk meresmikan Gerakan Pramuka di Indonesia sekaligus diperkenalkan pula istilah Pramuka untuk pertama kalinya oleh Sultan Hamengkubuwono IX.

Peristiwa itu merupakan peristiwa sejarah lahirnya Hari Pramuka di Indonesia dan dikenal dengan nama Hari Pramuka atau Hari Pramuka Nasional.

Pada tanggal 26 Oktober 2010, Dewan Perwakilan Rakyat mengabsahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Berdasarkan Undang Undang ini, maka Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.

Organisasi profesi juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan kepramukaan.

Kini setiap tanggal 14 Agustus diperingati sebagai Hari Pramuka atau Hari Pramuka Nasional.

Gerakan Pramuka dipimpin oleh Ketua Kwartir Nasional, yang saat ini dijabat Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Budi Waseso.