KABARKIBAR.ID- Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, telah menahan selebritis media sosial Lina Luthfiawati atau dikenal sebagai Lina Mukherjee dengan akun @Linamukherjee_.
Lina Mukherjee menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi.
Penahanan dilakukan pada Senin (10/7/2023) siang setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, mengkonfirmasi bahwa Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Kelas II Palembang mulai tanggal 10 Juli hingga 29 Juli 2023.
Penahanan ini dilakukan setelah tim kejaksaan mempelajari secara seksama berkas perkara yang disusun oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui konten video yang tersebar melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_.
Pelaporan kasus ini dilakukan oleh seorang penasihat hukum bernama Sapriadi pada tanggal 15 Maret 2023 kepada SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, jaksa akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lina Mukherjee akan menjalani penahanan selama kurun waktu tertentu sambil menunggu proses lanjutan dari pihak kejaksaan.
Kasus penistaan agama merupakan kasus serius yang harus ditangani dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lina Mukherjee Dijerat Pasal 28 ayat (2), Juncto Pasal 45 ayat (2)
Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, telah menahan Lina Luthfiawati atau yang dikenal sebagai Lina Mukherjee dengan akun media sosial @Linamukherjee_.
Tersangka ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penistaan agama.
Penahanan dilakukan pada Senin (10/7/2023) setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.
Fandie Hasibuan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, menyampaikan bahwa Lina Mukherjee akan ditahan di Lapas Wanita Kelas II Palembang mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023.
Penahanan tersebut dilakukan setelah tim kejaksaan mempelajari dengan seksama unsur-unsur yang terdapat dalam berkas perkara yang disusun oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Dalam berkas perkara tersebut, terdapat satu unit ponsel yang digunakan oleh tersangka untuk merekam video sebagai barang bukti.
Selain itu, beberapa akun media sosial milik Lina Mukherjee seperti @Linamukherjee_ juga dijadikan barang bukti.
Tinggalkan Balasan