Layanan penting lainnya seperti rumah sakit, keamanan, dan transportasi akan tetap beroperasi.

Hal ini berlaku untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat selama masa libur Lebaran.

Masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga kebersihan lingkungan selama libur Lebaran agar terhindar dari penyebaran virus COVID-19.

Dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait layanan publik selama masa libur Lebaran.

Pemerintah Provinsi Jakarta telah menyediakan layanan hotline di nomor 112.

Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi masa libur Lebaran tahun ini.

Mari kita jaga keamanan dan keselamatan bersama-sama, serta berdoa agar masa libur Lebaran kali ini dapat memberikan kebahagiaan bagi kita semua.

STNK Mati Bisa Bebas Denda

Pemerintah Indonesia telah memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak untuk membayar dengan denda yang lebih ringan.

Untuk tahun ini, pemilik kendaraan bermotor yang telah terlambat membayar pajak kendaraan masih memiliki kesempatan untuk membayar pajak dengan denda yang lebih ringan hingga tanggal 30 April 2023.

Oleh karena itu, sebagai pemilik kendaraan bermotor, sangat penting untuk memperhatikan tanggal jatuh tempo pajak kendaraan agar tidak terlambat membayar.

Hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah agar beberapa pemilik kendaraan bermotor yang lupa atau tidak sempat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Namun, bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak hingga tanggal 30 April 2023.

Mereka akan dikenakan denda yang lebih berat sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.

Selain itu, kendaraan mereka juga dapat ditarik oleh petugas pajak jika terbukti belum membayar pajak kendaraan lebih dari 2 tahun.