Jadi, dalam hal pihak yang bersangkutan telah memiliki paspor namun ingin mengajukan paspor baru, hal tersebut tidak dapat dilakukan.
“secara otomatis gagal pembuatannya dan Anda harus memulai dari awal dengan jenis permintaan yang tepat,” kata Achmad.
Ada banyak layanan pengurusan paspor yang bisa dipilih, antara lain pembuatan paspor, perpanjangan paspor, paspor hilang, dan rusak. Biaya juga bervariasi tergantung pada layanan.
Pemohon paspor harus menanyakan tentang layanan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi kantor imigrasi.
Kondisi Paspornya Tidak Diperiksa
Achmad melanjutkan, ada juga pemohon paspor yang tidak menyadari paspornya telah rusak.
“Menurut pandangan kami, sistem tidak bisa membaca tanda paspor yang rusak ini,” ujarnya.
Akhirnya paspor mereka dinyatakan rusak dan mereka harus memperbaharui permohonannya.
Sebagai informasi, biaya paspor yang rusak adalah Rp. 500.000 per buku.
Keterangan yang Diberikan Tidak Valid
Selama menjalani proses wawancara paspor dengan petugas kantor imigrasi, pemohon harus memberikan keterangan yang jujur dan valid.
“Misalnya mau kerja, ternyata sudah menunggu pihak ketiga di sana, tapi yang dikomunikasikan (dalam wawancara) itu untuk perjalanan wisata,” ujarnya.
Biasanya pertanyaan yang diajukan meliputi negara kedatangan pemohon, tanggal keberangkatan, lama tinggal di luar negeri, dan dengan siapa bepergian ke luar negeri.
Jangan Pakai Baju Warna Putih
Achmad menjelaskan, pakaian pemohon paspor saat wawancara dan pemotretan di kantor imigrasi sudah sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Namun, pemohon harus memiliki penampilan yang layak sehingga terlihat baik di paspor mereka selama 5 tahun ke depan.
Selain itu, karena latar belakang pas foto berwarna putih, maka pemohon dilarang menggunakan pakaian berwarna putih agar hasilnya tidak kabur. ***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan