Wanita yang terlibat dalam video tersebut mengklaim bahwa ia telah melaporkan kejadian ini ke kantor desa setempat.

Selanjutnya, seorang pria berbaju merah mencoba menjawab pertanyaan wanita tersebut, namun suaranya tidak terdengar dengan jelas.

Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa pembubaran ibadah tersebut dilakukan oleh Ketua RT di Blok S.2 Graha Prima Baru, Mangunjaya, Tambun Selatan, Bekasi, pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023.

Perkembangan selanjutnya terkait kejadian ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian sedang melakukan pengecekan di TKP untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kejadian ini mencuri perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai kebebasan beragama serta perlindungan hak-hak minoritas dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Polisi berusaha untuk mengklarifikasi situasi dan menindaklanjuti laporan yang telah diterima untuk memastikan bahwa kejadian ini ditangani dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya Ketua RT di Lampung Jadi Tersangka

Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, yang sebelumnya menghentikan dan membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Wawan Kurniawan juga telah ditahan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Wawan Kurniawan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

Pihak penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli agama dan ahli hukum pidana dalam penyelidikan kasus penghentian ibadah di GKKD Bandar Lampung.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka terbukti memenuhi unsur hukum sebagai tersangka. Saat ini, ia telah ditahan di Polda Lampung,” ujar Pandra pada Kamis (16/3/2023).

Pandra menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, perbuatan yang dilakukan oleh Wawan tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.

Wawan Kurniawan diduga melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP dan/atau Pasal 175 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP.