Menurut peta jalan industri otomotif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020, Indonesia baru akan mulai menerapkan batas emisi yang lebih tinggi pada tahun 2027.
Secara khusus, batas emisi Euro 5 akan diterapkan saat Indonesia mampu memproduksi 2 juta unit pada 2025, dengan penjualan domestik mencapai 1,25 juta unit dan 250 ribu unit untuk ekspor.
Jika melihat angka tahun lalu, total penjualan domestik kendaraan bermotor dengan empat roda atau lebih mencapai 1.048.040 unit.
Sedangkan angka ekspor sebanyak 473.602 unit.
Perbedaan Emisi Kendaraan Membuat Ekspor Menjadi Terhambat
Penetapan standar emisi ke arah yang lebih tinggi jelas tidak hanya mempengaruhi arus mobil yang beredar di tanah air, tetapi juga meningkatkan tujuan ekspor mobil ke berbagai negara di dunia.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, standar emisi Indonesia yang masih menerapkan standar emisi Euro 4 tertinggal dari negara lain.
Beberapa negara tujuan ekspor bahkan sudah menerapkan Euro 6.
Kondisi inilah yang menyebabkan mobil buatan Indonesia ditolak oleh negara lain.
Yang terbaru adalah Honda Brio yang sebelumnya sudah diekspor ke Filipina dan Vietnam.
Model mobil terlaris Indonesia semester I 2022 pada saat itu hanya dikirim ke satu negara karena regulasi emisi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan