KABARKIBAR.ID – Kualitas udara saat ini terus mengalami keburukan dan statusnya tidak sehat, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan para menteri untuk segera memberlakukan batas emisi kendaraan Euro 5 dan Euro 6 di Indonesia.

Pemberlakuan ini khususnya untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Upaya tersebut bertujuan untuk mengurangi tingkat emisi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor karena kualitas udara di Jabodetabek saat ini mencapai tingkat yang mengkhawatirkan yaitu 156.

“Selama sepekan terakhir kualitas udara di Jabodetabek sangat-sangat buruk.”

“Dan pada Agustus 2023 indeks kualitas udara di DKI Jakarta berada di angka 156 dengan pernyataan tidak sehat,” kata Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 15 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan penurunan kualitas ini disebabkan banyak faktor seperti musim kemarau panjang selama tiga bulan terakhir dan aktivitas industri yang menggunakan batu bara, khususnya sektor manufaktur.

Sehingga pemerintah harus segera turun tangan untuk membenahinya dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

“Dalam waktu dekat, perlu intervensi secepatnya untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.”

“Kemudian ada rekayasa cuaca agar bisa menghasilkan hujan,” kata Jokowi.

“Dan menerapkan regulasi untuk mempercepat pemberlakuan batas emisi Euro 5 dan Euro 6 khususnya di Jabodetabek. Maka perlu adanya ruang terbuka hijau,” tambahnya.

Demi Menjaga Kualitas Udara, Standar Emisi Kendaraan di Indonesia Beragam

Seperti kita ketahui bersama, standar emisi kendaraan di Indonesia saat ini berbeda-beda.

Sepeda motor yang dijual di pasar domestik harus memenuhi standar Euro 3, sedangkan mobil bensin sudah Euro 4 mulai April 2018.