KabarKibar.id – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) telah resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI.

KPU telah menerima seluruh bacaleg dari total sekitar 18 partai politik untuk pemilu pada 2024 nanti.

Hasyim Asy’ari, selaku ketua KPU RI mengatakan bahwa ada sebanyak 18 partai politik yang mendaftarkan calegnya ke KPU.

“Ada 18 partai politik peserta pemilu di tingkat nasional dan hingga hari ini, hari terakhir pendaftaran calon anggota DPR RI, 18 partai politik peserta pemilu 2024 telah tiba di KPU dan mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI,” kata Hasyim di Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu, 14 Mei 2023.

Hasyim menjelaskan, selanjutnya KPU RI akan melakukan pemeriksaan administrasi terkait persyaratan caleg yang terdaftar.

Ia mengatakan, ada dua jenis yang digunakan dalam tahap verifikasi administrasi pemilu legislatif.

“mulai tanggal 15, kegiatan yang dilakukan KPU adalah meneliti atau memverifikasi kelengkapan dokumen calon. Ada dua jenis yang digunakan untuk penilaian atau penelitian, yang pertama adalah kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan,” kata Hasyim.

Hasyim mengatakan, bagi caleg yang nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat, akan diberi kesempatan untuk memperbaiki di masa perbaikan.

“Nah, ketika memeriksa dan meninjau dokumen administrasi, kriteria ini akan digunakan untuk menilai apakah dokumen itu benar dan sah atau belum. Jika masih ada dokumen yang tidak benar dan tidak sah, partai politik memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan di masa perbaikan,” imbuhnya.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, menjelaskan KPU selanjutnya akan memberik pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 sampai 23 Agustus.

Secara paralel, Idham mengatakan pihaknya juga akan melakukan filter masukan dari masyarakat terhadap DCS.