Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi langkah mundur dalam pendidikan transparansi dan akuntabilitas bangsa.

Judhi menyadari bahwa isu transparansi dan akuntabilitas merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan politik dan demokrasi yang berintegritas.

Banyak upaya telah dilakukan untuk mendidik masyarakat dalam memilih calon yang berintegritas, salah satunya dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menyampaikan LPSDK.

Namun, Judhi mengungkapkan bahwa kewajiban ini tidak dipatuhi oleh sebagian peserta pemilu pada Pemilu 2019.

Dalam Pemilu tersebut, hanya 87 persen peserta pemilu yang melaporkan LPSDK, sedangkan 13 persen lainnya tidak melakukannya.

Menurut Judhi, kebijakan KPU yang sekarang hanya mendorong peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye tidaklah cukup.

Dorongan tersebut tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk memaksa peserta pemilu memenuhi kewajiban tersebut.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan bahwa LPSDK dihapus karena tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini diungkapkan oleh KPU dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah.

Perlu diketahui bahwa kewajiban melaporkan LPSDK telah diterapkan sejak Pemilu 2014.

Pada Pemilu 2019, kewajiban ini tetap diberlakukan meskipun UU Pemilu sudah diundangkan.

Namun, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penghapusan LPSDK untuk Pemilu 2024 juga terkait dengan masa kampanye yang lebih singkat, yaitu hanya 75 hari.

Sebagai alternatif, KPU akan mendorong peserta pemilu untuk memperbarui informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Keputusan KPU untuk menghapus LPSDK memang menuai kontroversi dan kritik dari sejumlah pihak.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu merupakan prinsip yang sangat penting untuk memastikan keadilan dan integritas dalam proses demokrasi.

Oleh karena itu, perlu adanya kajian yang mendalam mengenai dampak penghapusan ini terhadap transparansi dan kepercayaan publik serta perlu dilakukan langkah-langkah alternatif yang efektif untuk memastikan pemilu yang bersih dan terpercaya.