KABARKIBAR.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan tegas dengan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan rasuah yang terkait dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga.

Bansos tersebut ditunjukan untuk para penerima manfaat (KPM) pada program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Tindakan penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama guna memfasilitasi proses penyelidikan lebih lanjut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan keputusan penahanan ini dalam sebuah konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Ia menyatakan bahwa tiga tersangka yang ditahan adalah Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani, serta General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

Alexander Marwata menjelaskan bahwa awalnya KPK menetapkan total enam tersangka dalam kasus ini.

Namun, tiga tersangka lainnya akan ditahan jika hasil evaluasi penyidik menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat.

“Para tersangka ini akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK,” kata Alexander Marwata.

Proses penahanan tersebut memiliki kemungkinan untuk diperpanjang apabila kebutuhan penyidikan memerlukan waktu lebih lama.

Tujuan dari penahanan ini adalah untuk memfasilitasi penyidikan dengan lebih optimal.

Alexander Marwata menegaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi dasar bagi KPK untuk memulai penyelidikan.

Dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini.

Salah satu lokasi yang diperiksa adalah Kementerian Sosial (Kemensos).

Selama penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen yang dianggap penting oleh penyidik telah diambil sebagai bukti.