KabarKibar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pebisnis, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. .

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya menduga mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo membeli properti berupa rumah dari pebisnis Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

Kemarin, Kamis, 11 Mei 2023, Grace diperiksa penyidik ​​KPK sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kepada wartawan, Jumat, 12 Mei 2023: “Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, terutama terkait dugaan penggunaan uang RAT dari berbagai pihak”.

Ali mengatakan, sejauh ini penyidik ​​hanya menemukan dugaan pencucian uang Rafael terkait dengan Grace berupa transaksi jual beli aset.

KPK belum menemukan kerja sama bisnis antara Rafael dan Grace.

“Sejauh ini, ini tentang adanya jual beli beli aset,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK mempersoalkan Grace soal dugaan penggunaan uang Rafael Alun yang sumbernya dari banyak pihak.

Ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, putri pendiri Mayapada Group, Dato Sri Tahir, itu lebih memilih bungkam soal pertanyaan wartawan.

Ia hanya menggelengkan kepala saat ditanya apakah sudah menerima uang dari Rafael.

Grace Tahir diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 11 Mei 2023.

KPK juga memeriksa tiga orang lainnya, yakni Imam Pamudji, Albertus Katu, dan Timothy William T.

Empat di antaranya diperiksa secara langsung di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan. Imam Pamudji (Pensiunan), Albertus Katu (swasta) dan Timothy William T (swasta),” ujarnya.