“Kalau gugatan terus berlanjut, investasi kita tidak menguntungkan dan tidak ada kepastian hukum,” kata Eddy.
“Kami akan jauh lebih berhati-hati di masa depan.”
“Pengusaha takut jika kebijakan berubah karena pada akhirnya hanya kita yang disalahlan saat melaksanakan kebijakan tersebut,” lanjut Eddy.
Negara Alami Kerugian dari Kasus Korupsi Minyak Goreng
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Tiga perusahaan tersebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi perizinan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
“Oleh karena itu, penyidik Kejaksaan Agung hari ini juga telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka.”
“Yakni Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Kejaksaan Agung telah menetapkan kerugian negara dari perkara izin ekspor CPO berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 6,47 triliun.
Tindak Pidanan Korupsi Minyak Goreng Harus Melalui Audit BPK
Di sisi lain, Marcella Santoso, selaku kuasa hukum tersangka mengatakan dugaan korupsi harus berdasarkan bukti kerugian negara yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ungkapan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pasal 2(1) dan Pasal 3 UU Tipikor musti dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata atau actual loss, bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara atau potensial loss,” jelas Marcella.
Menurut Marcella, sejauh ini BPK belum memperhitungkan kerugian negara dalam kasus sebelumnya maupun dalam kasus ini dengan subjek hukum korporasi.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, hanya BPK yang berwenang menyatakan ada kerugian negara. BPKP pun tidak berwenang menyatakan ada kerugian negara,” ujar Marcella.
Tinggalkan Balasan