“Memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu korporasi lain yaitu tergugat sendiri sebesar Rp 925.353.507,00,” kata Subardi.
Aklani dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 jo pasal 18 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Kepala Desa Banten Punya Istri 4 dan 20 Anak
Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten ditangkap karena diduga adanya aktivitas korupsi dana desa.
Diduga uang dari dana hasil korupsi desa tahun anggaran 2020 digunakan untuk senang-senang di klub malam dan buat nikah lagi.
Dikabarkan, Aklani diketahui memiliki empat istri.
Ia terpilih menjadi Kepala Desa Lontar pada Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2015 untuk masa bakti 2015-2021.
Kuasa hukum Aklani, Erlan Setiawan mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten pada Maret 2023.
“Saat itu dia masih belum mengakui untuk apa saja uang itu,” kata Erlan saat dihubungi, Senin, 19 Juni 2023.
Namun, diakui Aklani, aliran dana itu dihabiskan untuk apa saja setelah berkas masuk tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Menurut pengakuannya, spontan atau tidak, uang ini digunakan untuk hiburan. Dia punya istri 4, anaknya ada 20,” ujarnya.
Namun, Erlan merasa reaksi Aklani terhadap penyidik penuh dengan tekanan dan depresi.
Karena itu, dia akan memverifikasi pengakuan tersebut.
“Jujur saja, kami sebagai kuasa hukum heran pengakuan itu tidak ada di BAP,” jelasnya.
Erlan mengaku khawatir pengakuan Aklani bakal memberatkan di persidangan karena sudah menjadi bahan bagi publik.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan