KABARKIBAR.ID – Aklani, yang merupakan mantan Kepala Desa Banten, didakwa sebagai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi dana desa.

Aklani, yang merupakan mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, telah melakukan korupsi anggaran desa periode 2015-2021 dengan total Rp 925 juta.

Menurut JPU, uang hasil korupsi itu digunakan terdakwa untuk bersenang-senang di klub malam, serta mengidupkan empat istri dan dua puluh anak.

“Anggaran dana desa dicairkan secara melawan hukum, Alokasi Dana Desa, agi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020,” kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 31 Juli 2023.

“Namun, pekerjaan atau kegiatan itu tidak dilakukan,” lanjut Subardi di depan majelis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra.

Subardi menjelaskan, pekerjaan tersebut tidak dilakukan atau fiktif,.

Khususnya pekerjaan yang rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar masing-masing bernilai Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.

Selanjutnya, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran sebesar Rp 43.673.250,00.

Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa peringatan Covid-19 tahun 2020 tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000

Tak hanya kegiatan fiktif, gaji staf desa dan tunjangan untuk para anggota BPD dengan nominal Rp 27.900.000 juga belum dibayarkan.

“Realisasi belanja operasional nilainya Rp 47.511.300. Namun biaya kegiatan tersebut adalah pembayaran fiktif,” kata Subardi.

Dalam dakwaan, ternyata Aklani juga lalai membayar pajak ke kas negara sebesar Rp 8.662.454,00.

Padahal, sisa saldo kas desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00 telah ditarik oleh tergugat pada tahun 2020.