Meskipun demikian, Hornaning tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai kapan tepatnya GDS mencabut laporannya.
Hornaning menjelaskan bahwa alasan di balik pencabutan laporan tersebut adalah karena Pierre Gruno telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan menyadari kesalahannya terhadap GDS sebagai korban.
“Pihak keluarga Pak Pierre Gruno datang menghubungi klien saya dan menyatakan permintaan maaf,” ungkap Hornaning di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 14 Agustus 2023.
“Dan menyampaikan pesan dari Pak Pierre Gruno bahwa dirinya sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf sedalam-dalamnya kepada klien kami,” tambahnya.
Keputusan GDS untuk mencabut laporan ini sejalan dengan upaya restorative justice, karena Pierre dan keluarganya telah meminta maaf atas tindakan tersebut.
Oleh karena itu, dengan pertimbangan berbagai faktor, GDS memutuskan untuk berdamai dengan Pierre Gruno.
“Klien kami mempertimbangkan berbagai hal, salah satunya adalah permintaan maaf yang tulus dari Pierre Gruno,” ujar Hornaning.
“Kami dengan tulus menyambut proses restorative justice ini, dan kami datang ke sini untuk menjalankannya. Oleh karena keputusan klien kami, kami telah menyampaikan pencabutan pelaporan,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 13 Juli 2023, Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap GDS.
Satu hari setelah statusnya sebagai tersangka diumumkan, Pierre Gruno pun ditahan pada Jumat, 14 Juli 2023.
Tindakan penganiayaan ini dikenakan Pasal 351 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebagai informasi tambahan, kejadian penganiayaan ini terjadi di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Juni 2023.
GDS kemudian melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian pada Sabtu, 1 Juli 2023, dini hari.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Kisah ini menunjukkan bagaimana proses hukum dan upaya restorative justice dapat menjadi alternatif dalam penyelesaian kasus, di mana pelaku meminta maaf secara tulus kepada korban dan korban memutuskan untuk mencabut laporan atas pertimbangan berbagai faktor.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan