KABARKIBAR.ID – Kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui media sosial (medsos) semakin berkembang dengan jumlah korban yang merasa tertipu.

Para korban ini memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor dan menyampaikan informasi mengenai 23 nama akun yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus jasa titip penjual tiket.

Muhammad Zainul Arifin, kuasa hukum para korban, menyatakan bahwa 23 akun media sosial yang diduga terlibat dalam penipuan telah disampaikan kepada penyidik.

Akun-akun tersebut merupakan akun yang digunakan oleh para korban dalam berinteraksi dengan para pelaku penipuan.

Pemeriksaan hari ini juga melibatkan tujuh korban yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik berkaitan dengan barang bukti yang ada dan peristiwa hukum yang terjadi.

Zainul juga mengungkapkan bahwa jumlah korban yang merasa tertipu dalam penjualan tiket Coldplay telah bertambah menjadi 65 orang.

Total kerugian yang dialami mencapai Rp 227 juta.

Jumlah kerugian ini terus bertambah seiring dengan bertambahnya korban baru.

Hal ini menunjukkan dampak serius dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh para pelaku.

Modus operandi yang digunakan dalam penipuan ini adalah melalui jasa titip (jastip) yang dilakukan melalui media sosial.

Para korban ini sebenarnya hendak membeli tiket konser melalui portal pembelian resmi, namun mereka tidak mendapatkan tiket yang dijanjikan.

Pelaku penipuan menggunakan berbagai media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Telegram untuk menyebarluaskan modus penipuan yang mereka lakukan.

Penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian tiket melalui media sosial atau platform online lainnya.

Perlu diingat bahwa membeli tiket hanya melalui portal resmi dan memastikan keabsahan penjual serta sumber tiket yang diperoleh.

Penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait kasus ini.