Keempat saksi ini terdiri dari dua orang pemilik lisensi di provinsi dan dua mantan panitia yang terlibat dalam penyelenggaraan kontes Miss Universe Indonesia.
Pihak Saksi dan Korban Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe ke LPSK
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan delapan kontestan Miss Universe Indonesia terus berlanjut dengan langkah hukum yang lebih mendalam.
Empat saksi yang terlibat dalam peristiwa ini juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengikuti jejak langkah yang telah diambil oleh delapan korban sebelumnya.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengungkapkan bahwa permohonan perlindungan dari keempat saksi ini mirip dengan permohonan yang diajukan oleh para kontestan, hanya saja tanpa permohonan restitusi.
Penting untuk dicatat bahwa PT Capella Swastika Karya, yang merupakan Event Organizer (EO) Miss Universe 2023, telah dilaporkan resmi ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Agustus 2023.
Laporan ini muncul setelah PT Capella Swastika Karya diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap beberapa peserta Miss Universe 2023, termasuk N. Mellisa Anggraeni.
N. Mellisa Anggraeni, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban N, mengungkapkan bahwa insiden pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus 2023.
Saat itu, terdapat agenda tidak resmi yang mencakup body checking dan pemotretan dalam kondisi telanjang.
Laporan yang diajukan Mellisa telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 4, 5, 6, 14, dan 15 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022.
Dalam agenda body checking yang diduga tak resmi tersebut, para peserta Miss Universe diminta untuk tampil dalam kondisi telanjang dan difoto.
Mellisa Anggraeni menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya merugikan martabat perempuan secara umum, tetapi juga melukai martabat para peserta Miss Universe 2023.
Keempat saksi yang juga terlibat dalam kasus ini memiliki alasan serupa dengan para kontestan untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Mereka meminta perlindungan fisik selama proses persidangan, pengamanan di persidangan, serta pendampingan hukum selama tahap penyelidikan dan persidangan.
Permohonan perlindungan hukum juga diajukan untuk mencegah potensi tindakan balik atau intimidasi terhadap mereka akibat langkah melaporkan kasus ini.
Tinggalkan Balasan