KABARKIBAR.ID- Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa delapan kontestan Miss Universe Indonesia mengambil langkah lebih lanjut dengan pengajuan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Delapan korban yang terlibat dalam insiden tersebut secara resmi mengajukan permohonan perlindungan pada Selasa, 15 Agustus 2023, dengan didampingi oleh tim penasihat hukum mereka.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengungkapkan bahwa permohonan ini melibatkan berbagai bentuk perlindungan, terutama mengingat kesejahteraan dan hak-hak para korban.

Edwin Partogi menjelaskan bahwa berkas permohonan yang diajukan oleh delapan kontestan ini mencakup beberapa aspek perlindungan, termasuk perlindungan fisik.

Para korban menginginkan pendampingan dan keamanan fisik saat proses persidangan berlangsung.

“Delapan peserta Miss Universe mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan ketika proses di persidangan, pengamanan di persidangan,” kata Edwin saat diwawancarai oleh wartawan pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Selain perlindungan fisik, korban juga mengajukan permohonan perlindungan hukum yang mencakup pendampingan selama proses hukum dari tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya hingga tahap pengadilan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka selama proses hukum tetap terjamin dan diawasi dengan baik.

Edwin juga menjelaskan bahwa korban merasa perlu mendapatkan perlindungan hukum khusus dari LPSK untuk menghindari potensi tindakan balik atau represal atas langkah mereka melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya.

Pihak LPSK akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum untuk memastikan bahwa korban tidak mengalami ancaman atau intimidasi lebih lanjut sebagai akibat dari tindakan melaporkan kasus.

Selain bentuk perlindungan tersebut, para korban juga mengajukan permohonan rehabilitasi psikologis.

LPSK akan melakukan asesmen untuk mendalami apakah korban mengalami trauma akibat insiden tersebut.

Permohonan ganti rugi atau restitusi juga diajukan oleh para korban, yang merupakan langkah yang wajar dalam rangka mendapatkan pengakuan atas kerugian yang mereka alami.

Selain delapan kontestan, Edwin Partogi juga mengungkapkan bahwa empat orang saksi yang terkait dengan kasus ini juga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.