“Sosialisasi dulu, kita komunikasikan dulu dengan ke semua PO bus (untuk larangan klakson telolet),” ujarnya.
“Karena itu (suara klakson telolet), ranahnya telah masuk atau menyangkut ke mengganggu kantibmas ataupun ketertiban umum,” jelasnya.
Polres Metro Tangerang Kota Meminta untuk Melarang Klakson Telolet
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Tangerang diberi surat untuk mengeluarkan surat edaran bagi pelarangan penggunaan klakson telolet pada bus oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Seperti yang diketahui, kegemaran telolet pada bus-bus besar seperti Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kembali mengemuka di Kota Tangerang.
Fenomena klakson telolet pada bus membuat banyak jalan di kota Tangerang dipadati orang yang hanya menunggu untuk mendengar suara telolet saja.
Namun nyatanya, hal ini dianggap berpotensi membahayakan masyarakat karena mudah menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Karena, untuk menarik perhatian supir bus agar membunyikan klakson teloletnya, masyarakat tak segan-segan berdiri di tengah jalan untuk memperlambat laju bus yang berjalan.
Yang berani meminta sopir bus membunyikan klakson telolet di tengah jalan adalah para remaja dan anak-anak atau bocah.
Selain itu, situasi lalu lintas di sekitar titik kumpul masyarakat dinilai sebagai strategi untuk menyaksikan secara langsung kebisingan bus telolet yang dihalangi.
Seperti yang terjadi di Jalan Benteng Betawi, tepatnya di bawah jalan tol menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Banyak sepeda motor yang diparkir di badan jalan sehingga menyebabkan lalu lintas menjadi padat.
Setelah itu, banyak anak-anak memanjat tembok tepat di bawah jalan tol untuk bersiap-siap joget ketika sebuah bus yang lewat membunyikan klakson teloletnya.
Tinggalkan Balasan