KABARKIBAR.ID – Klakson telolet yang biasa dipasang di bus-bus Indonesia, kini penggunaannya dilarang oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Dinas Perhubungan Kota Tangerang secara resmi melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan besar seperti bus atau kendaraan bermotor lainnya.

Adanya larangan untuk penggunaan klakson telolet itu memenuhi usulan yang diajukan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya.

Pasalnya, demam “om telolet om” kembali muncul dan digemari masyarakat, yang dianggap berbahaya dan bisa berujung pada kecelakaan lalu lintas.

Achmad Suhaely., selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang pun menyampaikan informasi ini.

“Iya, kemarin kami koordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.

“(lokasi) di Terminal Poris Plawad untuk melarang bunyi klakson telolet di wilayah kota Tangerang,” kata Achmad Suhaely saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Agustus 2023.

Lebih lanjut Suhaely menjelaskan, pihaknya dan BPTJ Kementerian Perhubungan juga telah mengkomunikasikan larangan penggunaan klakson telolet kepada beberapa perusahaan Otobus (PO).

Hal itu dilakukan, guna menyampaikan pelarangan penggunaan klakson telolet pada Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

“Kami juga mengimbau operator bus di Terminal Poris Plawad untuk tidak membunyikan klakson teloletnya,” katanya.

Setelah itu, Dishub Kota Tangerang akan mengambil tindakan tegas jika masih ada bus yang membunyikan klakson yang digemari bocah itu.

Sebab menurutnya, tindakan penggunaan klakson telolet sudah tergolong kategori mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.