- Bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.
- Akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi.
- mutu pendidikan calon/ mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu
- Memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.
- Peserta mendapatkan Dana KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester.
Persyaratan Penerima KJMU
- Peserta didik dan Alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS; dan
- Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi
Persyaratan umum:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan Khusus:
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Cara Dapat KJMU
Disdik DKI Jakarta membuka pendataan KJMU setiap tahunnya. Bila mengacu pada tahun 2023, pendataan dimulai pada Februari hingga Maret.
Pada masa pendataan KJMU, calon penerima yang merupakan calon mahasiswa atau mahasiswa bisa menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah. Sekolah lalu menginput data calon penerima ke dalam sistem KJMU.
Informasi lebih lanjut terkait pendataan dana KJMU 2023, bisa menghubungi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Khusus calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4, tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4
Tinggalkan Balasan