KABARKIBAR.ID- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memberikan tanggapan atas surat pengunduran diri yang diajukan oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Firli menegaskan bahwa Asep akan tetap dipertahankan untuk melanjutkan tugasnya di KPK.
Firli menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah pengunduran diri yang diajukan oleh Asep, namun pimpinan KPK memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak pengunduran diri tersebut.
“Sebagaimana ketentuan bahwa pengunduran diri adalah hak para pihak yang ingin mengundurkan diri. Tetapi tentu ada juga ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang apakah pengunduran tersebut akan dikabulkan atau tidak,” ungkap Firli dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, pada Senin, 31 Juli 2023.
Firli menegaskan bahwa keputusan pimpinan KPK telah bulat dan Asep akan tetap dipertahankan untuk melanjutkan tugasnya sebagai Direktur Penyidikan KPK.
“Yang pasti kami, pimpinan dan segenap insan KPK, mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan Saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK,” tegas Firli.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga memberikan penjelasan mengenai posisi Brigjen Asep di KPK.
Alexander menyatakan bahwa hingga saat ini, Asep masih bertugas sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Jadi secara formil yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan sampai dengan sore ini,” jelas Alexander di gedung KPK.
Keputusan untuk tetap mempertahankan Asep sebagai Direktur Penyidikan KPK tentunya memiliki pertimbangan yang mendalam dari pimpinan dan pihak terkait.
Jabatan Direktur Penyidikan memiliki peran yang sangat penting dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Oleh karena itu, keputusan tersebut tentu didasarkan pada pertimbangan kemampuan dan dedikasi Asep dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai pejabat KPK.
Sebelumnya KPK Benarkan Pengunduran Diri Asep Guntur Rahayu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Brigjen Asep Guntur Rahayu telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan.
Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan ke pimpinan KPK untuk dipertimbangkan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan