Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa informasi tentang pengunduran diri Asep telah diterima oleh pihaknya.

Namun, keputusan terhadap pengunduran diri tersebut akan menjadi wewenang pimpinan KPK.

“Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan,” kata Ali Fikri kepada wartawan pada Senin, 31 Juli 2023.

Pengunduran diri Brigjen Asep diduga terkait dengan polemik penanganan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengeluarkan pernyataan yang menyalahkan penyelidik dalam OTT di Basarnas dan menyebabkan penetapan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Meskipun demikian, Ali Fikri menegaskan bahwa pimpinan KPK mendukung penuh upaya penanganan korupsi yang dilakukan oleh para penyelidik dan penyidik dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

“Begitupun penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini,” tutur Ali Fikri.

Selain itu, keputusan Brigjen Asep untuk mengundurkan diri juga menimbulkan protes dari para pegawai KPK.

Pegawai KPK dari Kedeputian Penindakan menyampaikan surat protes kepada pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Dalam surat protes tersebut, para pegawai menyatakan dukungan mereka kepada Brigjen Asep dan menyatakan kebingungan atas sikap pimpinan KPK yang menyalahkan penyelidik dalam penanganan kasus korupsi di Basarnas.

Mereka meyakini bahwa pegawai yang terlibat dalam operasi tangkap tangan di Basarnas telah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama,” bunyi surat protes pegawai KPK, yang diterima pada Sabtu, 29 Juli 2023.