KABARKIBAR.ID- Insiden tragis penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Paspampres mengakibatkan tewasnya Ilham Masykur (25), seorang warga Bireuen, Aceh, mengguncang tanah air.
Pemberitaan terbaru mengungkapkan bahwa salah satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, Praka RM, saat ini bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Mayjen Rafael Granada Baay, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), menjelaskan bahwa anggota tersebut sehari-hari tidak memiliki tugas yang melekat langsung kepada presiden maupun wakil presiden.
Rafael menegaskan bahwa Yonwalprotneg adalah unit yang terlibat dalam pengawalan protokoler negara, dan anggota Praka RM berasal dari Pom (Polisi Militer) yang biasanya bertanggung jawab atas pengawalan kendaraan motor patwal.
Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar, Komandan Pomdam Jaya, mengkonfirmasi bahwa tiga anggota TNI terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut, dengan salah satunya berasal dari Paspampres.
Irsyad menyampaikan, “Saat ini kami telah mengamankan tiga orang yang terlibat dalam insiden ini, semuanya merupakan anggota TNI, dengan satu di antaranya adalah anggota Paspampres.”
Dalam perkembangan lebih lanjut, Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, telah mengambil keputusan tegas terkait tindakan tragis ini.
Laksamana Margono mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan, bahwa anggota TNI yang terlibat dalam dugaan penganiayaan di Aceh akan dihukum mati sebagai bentuk hukuman maksimal.
“Panglima TNI merasa prihatin dan akan memastikan agar kasus ini ditangani dengan serius, dan pelaku akan dihukum berat, dengan hukuman mati sebagai hukuman maksimal dan hukuman penjara seumur hidup sebagai hukuman minimal,” ujar Laksamana Muda Julius Widjojono, Kepala Pusat Penerangan TNI.
Pernyataan ini memperlihatkan ketegasan Panglima TNI dalam menangani kasus serius ini. Laksamana Widjojono juga menegaskan bahwa anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut akan dikeluarkan secara resmi dari lingkungan TNI.
Tindakan penganiayaan yang melibatkan perencanaan pembunuhan dianggap sebagai tindak pidana berat dan harus mendapatkan hukuman setimpal.
Kasus ini telah mencoreng citra TNI sebagai lembaga yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Tindakan tegas yang diambil oleh pimpinan TNI untuk menghadapi anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme organisasi.
Serta memberikan pesan bahwa tindakan pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi dalam institusi militer yang memiliki tanggung jawab penting terhadap kedaulatan dan keamanan negara.
Tentang Gaji dan Tunjangan Anggota Paspampres: Transparansi Penghasilan dalam Institusi Keamanan
Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Imam Masykur (25), seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga terlibat, Praka RM, telah menjadi sorotan publik.
Selain menimbulkan keprihatinan atas tragedi tersebut, banyak yang juga penasaran mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota Paspampres, terutama Praka RM, yang kini ditahan oleh Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya).
Paspampres memiliki peran khusus dalam menjaga keamanan langsung dan keselamatan presiden, wakil presiden, serta keluarganya.
Pasukan elite ini terdiri dari anggota TNI yang berasal dari berbagai matra, seperti Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan