Adapun biaya hidup selama masa relokasi sementara ini sebesar Rp1.034.636 per orang dalam setiap kartu keluarga (KK).

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga yang terkena dampak relokasi dapat menjalani kehidupan mereka dengan layak selama proses relokasi berlangsung.

Elemen Masyarakat Mengecam Tindakan Represif Terhadap Warga Pulau Rempang

Peristiwa bentrokan antara aparat kepolisian dan warga Pulau Rempang yang terjadi pada Kamis, 7 September 2023, telah memicu reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat dan organisasi non-pemerintah.

Organisasi lingkungan seperti WALHI Nasional, YLBHI, PBHI, KIARA, WALHI Riau, LBH Pekanbaru, Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) turut angkat suara mengecam tindakan represif aparat terhadap warga Pulau Rempang.

Dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh WALHI Nasional, elemen-elemen masyarakat ini menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh BP Batam beserta instansi lainnya, yang mencakup pengukuran dan pemasangan patok tanah secara paksa di atas tanah warga, merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Mereka mendesak agar tindakan tersebut dihentikan dan bertanggung jawab secara hukum atas jatuhnya korban pelanggaran HAM selama proses pemasangan patok dan pengukuran tanah di Pulau Rempang-Galang.

Berikut adalah 5 poin tuntutan gabungan elemen masyarakat terhadap peristiwa bentrokan antara aparat dan warga Pulau Rempang:

1. BP Batam dan Kapolda Kepulauan Riau Bertanggung Jawab Secara Hukum: Mereka menuntut agar BP Batam dan Kapolda Kepulauan Riau bersama jajaran yang terlibat bertanggung jawab secara hukum atas jatuhnya korban pelanggaran HAM yang terjadi selama proses pemasangan patok dan pengukuran tanah di Pulau Rempang-Galang.

2. Penarikan Personel Kepolisian dan Pembebasan Masa Aksi: Kapolda Kepulauan Riau diminta untuk segera menarik personel kepolisian dari Pulau Rempang, membebaskan massa aksi yang diamankan, dan menghukum personel yang terlibat dalam intimidasi dan kekerasan terhadap warga.

3. Intervensi Presiden, DPR RI, dan Kapolri: Mereka mendesak Presiden Republik Indonesia, DPR RI, dan Kapolri untuk segera mengambil sikap dan memerintahkan BP Batam dan Kapolda Kepulauan Riau agar menghentikan proses pemasangan patok demi menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak.

4. Keterlibatan Komnas HAM RI: Komnas HAM Republik Indonesia diminta untuk segera mengambil sikap dan bertindak dengan mendesak Kapolri dan Kapolda Kepulauan Riau agar menarik pasukan di Pulau Rempang-Galang.

5. Penyelidikan Pelanggaran HAM: Komnas HAM diminta untuk mengusut tuntas adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa ini.

Hal ini bertujuan agar pelaku yang terlibat dalam pelanggaran HAM dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan mengajukan tuntutan-tuntutan ini, elemen masyarakat dan organisasi non-pemerintah berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak warga Pulau Rempang yang terkena dampak pengukuran dapat dihormati.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya memastikan bahwa setiap kebijakan pengembangan kawasan melibatkan partisipasi masyarakat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan mengutamakan keadilan sosial.

Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik demi kepentingan bersama.