Dukungan ini diberikan untuk mereka yang telah penuhi syarat-syarat tertentu, seperti terdaftar sebagai penerima KUR, bantuan produksi untuk usaha mikro, bantuan subsidi upah atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Bagaimana dengan mobil? pemerintah bisa memberikan insentif berupa penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN-DTP) 10%.
Regulasi Lama Kendaraan Listrik Masih Bayar Pajak
Regulasi yang baru ini menghapus Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat untuk tahun 2023.
Sebelumnya, kendaraan listrik seperti mobil dikenakan tarif PKB dan BBNKB sebesar 10 persen dari dasar pajak.
Jadi, misalnya mobil listrik seharga Rp. 600 juta memiliki NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp. 413.000.000.
Normalnya, jenis kendaraan ini dikenakan pajak tahunan sebesar Rp. 8.260.000 (PKB=NJKB X 2%).
Namun karena insentif pemerintah, PKB yang harus dibayar mobil listrik hanya 10% atau Rp. 826.000.
Namun untuk saat ini, jika menerapkan regulasi Permendagri terbaru, pemilik mobil listrik tidak perlu lagi membayar PKB karena PKB hanya dibayar 0% untuk pajak dasar PKB. ***
Tinggalkan Balasan