KABARKIBAR.ID – Anda sudah punya atau ingin punya kendaraan listrik tapi khawatir sama pajaknya? Gak usah khawatir deh!

Pasalnya, pemerintah memberikan insentif yang lebih luas untuk kendaraan listrik.

Mulai saat ini, pembelian mobil dan pajak tahunan untuk mobil dan sepeda motor bertenaga baterai akan lebih murah daripada mobil berbahan bakar bensin.

Keringanan tersebut meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Akibatnya, sepeda motor dan mobil bertenaga baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak lagi dikenakan pajak.

Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023, yang memuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

  1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
  2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Namun dalam pasal 10 ayat (3), insentif terkait penerapan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik tidak berlaku untuk kendaraan konversi.

Dengan demikian, kendaraan yang sebelumnya bermesin internal combustion engine yang diubah menjadi kendaraan listrik baterai tetap dikenakan PKB dan BBNKB.

Regulasi yang Sejalan dengan Pemerintah Guna Percepat Adopsi Kendaraan Listrik

Adanya regulasi ini tentu sejalan dengan upaya pemerintah guna percepat adopsi kendaraan listrik ramah lingkungan, serta menurunkan emisi karbon dengan target emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Misalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung pembelian kendaraan listrik roda dua dengan memberikan diskon Rp. 7 juta untuk setiap pembelian kendaraan listrik roda dua.