Dalam pengumuman resminya melalui akun Instagram @cct.co.id pada Rabu (9/8/2023), CCT menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif baru ini akan dimulai pada tanggal 18 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB untuk kedua segmen jalan tol yang disebutkan.

Kedua segmen Jalan Tol Cimanggis-Cibitung yang akan mengalami penyesuaian tarif adalah sebagai berikut:

1. Seksi 1 (Cimanggis-Gerbang Tol Jatikarya): Mencakup jarak dari batas Jalan Tol Jagorawi atau Jalan Tol Cijago (Cimanggis) hingga Gerbang Tol Jatikarya, dengan panjang total 2,7 kilometer.

2. Seksi 2A (Gerbang Tol Jatikarya-Gerbang Tol Nagrak): Meliputi jarak dari Gerbang Tol Jatikarya hingga Gerbang Tol Nagrak, dengan panjang total 3,83 kilometer.

Namun, penting untuk dicatat bahwa Gerbang Tol Jatikarya tidak memiliki akses langsung ke arah Gerbang Tol Nagrak dan sebaliknya.

Oleh karena itu, tarif yang berlaku di Gerbang Tol Nagrak mencakup jarak dari batas Jalan Tol Jagorawi (Cimanggis) atau Jalan Tol Cijago hingga Gerbang Tol Nagrak, dengan total panjang 6,53 kilometer.

Berikut adalah rincian tarif baru untuk masing-masing golongan kendaraan pada kedua ruas jalan tol tersebut:

Seksi Cimanggis-Gerbang Tol Jatikarya:

– Golongan I: Rp 5.500

– Golongan II: Rp 8.500

– Golongan III: Rp 8.500

– Golongan IV: Rp 11.500

– Golongan V: Rp 11.500

Seksi Cimanggis-Gerbang Tol Nagrak:

– Golongan I: Rp 13.500

– Golongan II: Rp 20.000

– Golongan III: Rp 20.000

– Golongan IV: Rp 27.000

– Golongan V: Rp 27.000

Penyesuaian tarif ini merupakan langkah yang umum dilakukan dalam rangka menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan jalan tol.

Meskipun kenaikan tarif terjadi, diharapkan bahwa pemeliharaan dan peningkatan pelayanan jalan tol akan tetap menjadi fokus utama untuk memberikan pengalaman berkendara yang aman, lancar, dan nyaman bagi para pengguna.