KABARKIBAR.ID- Pengguna jalan tol Sedyatmo dan Jakarta-Bogor-Ciawi (Tol Jagorawi) harus mulai menyiapkan saldo uang elektronik mereka dengan nominal yang lebih tinggi, mengingat adanya kenaikan tarif yang akan diberlakukan.

Informasi ini diperoleh dari unggahan resmi akun Instagram Jasamarga Metropolitan Tollroad, yang mengkonfirmasi bahwa penyesuaian tarif pada kedua jalan tol ini telah berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kenaikan tarif ini akan berdampak pada pengguna jalan dengan kenaikan sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000 dari tarif sebelumnya.

Pemberlakuan tarif baru ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Dalam postingan akun @jasamargametropolitan pada Jumat (11/8/2023), dijelaskan bahwa penyesuaian tarif pada Ruas Tol Jagorawi akan segera diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 854/KPTS/M/2023.

Langkah ini didasarkan pada pertimbangan keseimbangan antara kemampuan pembayaran pengguna jalan tol, serta upaya untuk mendukung pengembalian investasi yang konduktif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan peningkatan pelayanan secara keseluruhan dari Ruas Tol Jagorawi.

Adapun rincian kenaikan tarif untuk masing-masing golongan kendaraan pada Tol Sedyatmo dan Tol Jagorawi adalah sebagai berikut:

Tol Sedyatmo:

– Golongan I: Naik dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500 (+ Rp 500)

– Golongan II dan III: Naik dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 (+ Rp 500)

– Golongan IV dan V: Naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (+ Rp 500)

Tol Jagorawi:

– Golongan I: Naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500 (+ Rp 500)

– Golongan II dan III: Naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (+ Rp 500)

– Golongan IV dan V: Naik dari Rp 16.000 menjadi Rp 17.000 (+ Rp 1.000)

Kenaikan tarif ini sejalan dengan upaya pihak terkait untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan jalan tol.

Dalam kondisi perkembangan ekonomi dan infrastruktur yang dinamis, penyesuaian tarif dianggap sebagai langkah yang diperlukan agar jalan tol tetap dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada para pengguna.

Meskipun demikian, kenaikan tarif juga seharusnya diimbangi dengan peningkatan pelayanan dan pemeliharaan jalan tol yang berkualitas guna memastikan pengalaman berkendara yang aman dan nyaman bagi pengguna.

Bagi para pengguna jalan tol, khususnya yang sering melintasi Tol Jagorawi dan Sedyatmo, penyesuaian tarif ini tentu memerlukan perencanaan keuangan yang matang.

Pemberitahuan awal tentang kenaikan tarif ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pengguna untuk menyiapkan saldo uang elektronik yang cukup sehingga perjalanan tetap lancar dan tanpa hambatan.

Seperti Tol Jagorawi Tarif Tol Cimanggis-Cibitung Juga Alami Kenaikan, Berlaku Mulai 18 Agustus 2023

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) telah mengumumkan rencana untuk melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, yang akan mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 856/KPTS/M/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2023.

Keputusan tersebut mencakup aturan terkait Penyesuaian Tarif Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 (Junction Cimanggis-On/Off Ramp Jatikarya) dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besaran Tarif Tol Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2A (On/Off Ramp Jatikarya-Simpang Susun Cikeas).