KABARKIBAR.ID – Beberapa hari yang lalu, tarif untuk Puskesmas Depok mengalami kenaikan per tanggal 7 Agustus 2023.

Ternyata, kenaikan tarif puskesmas ini menimbulkan berbagai permasalahan yang dinilai memberatkan warga kurang mampu.

Hendrik Tangke Allo, selaku Wakil Ketua DPRD Kota Depok meminta Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk membatalkan kenaikan tarif layanan kesehatan di puskesmas.

Dengan menaikkan tarif, M Idris meminta puskesmas mencari pendanaan secara mandiri karena sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Puskesmas juga diminta untuk tidak memberatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Mari kita imbau Wali Kota Depok untuk membatalkan kenaikan biaya pengobatan ke puskesmas,” kata Hendrik secara tegas kepada awak media, Rabu (8/9/2023),

Menurutnya, APBD harus dialokasikan untuk pelayanan kesehatan, khususnya bagi pelayanan puskesmas.

Pemkot Depok semestinya tak perlu takut merugi saat mengalokasikan APBD ke puskesmas.

Tak lupa Hendrik mengingatkan, sebagian besar pasien yang datang ke puskesmas adalah masyarakat kurang mampu.

“Bagi masyarakat yang tidak mampu (kenaikan tarif) itu beban.”

“Pemkot Depok harus berpihak pada masyarakat yang kurang mampu,” kata Hendrik.

Klarifikasi M Idris Terkait Kenaikan Tarif Puskesmas Depok

M Idris telah menaikan harga layanan pengobatan puskesmas di seluruh kota Depok menjadi Rp 10.000 – 30.000 mulai tanggal 7 Agustus 2023.

Sebelumnya, harga layanan kesehatan dari puskesmas untuk semua kategori adalah Rp 2.000.

Naiknya tarif ini tertulis dalam Peraturan Wali kota (Perwal) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).