Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya agar rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes tidak menjadi tempat praktik perundungan.

Ia juga mengkritisi bahwa praktik perundungan terjadi karena adanya pembiaran. Menteri Budi berharap agar ke depannya, rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes dapat menjadi contoh atau panutan dalam menjaga etika dan menghindari praktik perundungan.

Aturan dari Kementerian Kesehatan Bentuk dan Pencegahan Perundungan dalam Lingkungan Pendidikan

Perundungan dalam lingkungan pendidikan merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Bentuk perundungan tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik atau verbal, tetapi juga dapat terjadi dalam bentuk nonfisik dan nonverbal.

Jenis perundungan terakhir ini termasuk tindakan-tindakan seperti mengucilkan, mengabaikan, memeras, dan memberikan tugas di luar batas wajar kepada peserta didik.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia telah mengeluarkan aturan dan daftar pencegahan perundungan dalam lingkungan pendidikan.

Daftar pencegahan perundungan ini dikeluarkan oleh Kemenkes sebagai langkah konkret untuk melindungi peserta didik dan menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan sehat.

Berikut adalah beberapa poin dalam daftar pencegahan perundungan yang ditetapkan oleh Kemenkes:

Untuk Tenaga Pendidik dan Pegawai Rumah Sakit:

1. Tidak memperlakukan peserta didik sebagai asisten pribadi, supir, atau pembawa-pengantar barang yang tidak terkait dengan status mereka sebagai peserta didik.
2. Tidak meminta peserta didik untuk menggantikan tugas tenaga medis di luar lingkup Rumah Sakit Pendidikan.
3. Tidak melakukan diskriminasi terhadap peserta didik berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, almamater, latar belakang keluarga, atau faktor diskriminasi lainnya.
4. Tidak meminta peserta didik untuk membiayai hal di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan.

Untuk Senior atau Peserta Didik:

1. Tidak memaksa peserta didik lain untuk melakukan kegiatan yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, penelitian, dan pelayanan.
2. Tidak memaksa peserta didik lain untuk membiayai hal di luar kebutuhan pendidikan.
3. Tidak memaksa peserta didik lain untuk mengerjakan tugas akademik atau melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik.
4. Tidak melakukan pembatasan praktik dan kesempatan belajar kepada peserta didik lain.

Aturan dan daftar pencegahan perundungan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan peserta didik.

Pelaksanaan aturan ini perlu mendapatkan dukungan dan koordinasi dari seluruh pihak terkait, termasuk tenaga pendidik, pegawai rumah sakit, dan para peserta didik sendiri.

Langkah pencegahan ini juga sejalan dengan upaya Kemenkes untuk menjaga etika profesi dan memastikan bahwa lingkungan pendidikan dan rumah sakit adalah tempat yang bebas dari praktik perundungan.

Selain itu, penting bagi peserta didik untuk mengetahui hak-hak dan perlindungan yang ada untuk melaporkan situasi perundungan serta mendapatkan dukungan.

Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan bebas dari perundungan, kerja sama antara seluruh stakeholder, regulasi yang jelas, serta edukasi mengenai etika dan hak-hak peserta didik sangatlah penting.

Kemenkes memberikan pesan kuat bahwa praktik perundungan tidak dapat diterima dalam dunia pendidikan dan kesehatan, dan langkah-langkah pencegahan ini adalah langkah positif dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan mendukung bagi para peserta didik.