KABARKIBAR.ID- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada tiga rumah sakit atas kasus perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan mereka.
Salah satu rumah sakit yang terkena sanksi adalah RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Dua rumah sakit lain yang mendapat sanksi serupa adalah RS Hasan Sadikin Bandung dan RS Adam Malik di Medan.
Tindakan tegas ini datang dalam bentuk teguran tertulis yang diberikan kepada Direktur Utama ketiga rumah sakit tersebut.
Kasus perundungan ini melibatkan staf medis dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Kemenkes menilai bahwa praktik seperti ini adalah suatu bentuk pelanggaran serius dan harus diatasi dengan langkah-langkah yang tegas.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menyatakan bahwa menjaga lingkungan yang bebas dari praktik perundungan adalah tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
“Kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa praktik seperti ini tidak terjadi dalam lingkungan kami,” ujar dr. Azhar Jaya dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Kemenkes juga telah menerima sebanyak 91 aduan dugaan perundungan sejak tanggal 20 Juli hingga 15 Agustus 2023.
Dari jumlah tersebut, 44 laporan dugaan perundungan terjadi di 11 rumah sakit yang berada di bawah kementerian tersebut.
Selain itu, laporan juga berasal dari rumah sakit umum daerah (RSUD) di 6 provinsi, Fakultas Kedokteran (FK) di 8 provinsi, rumah sakit milik universitas, RS TNI/Polri, dan RS swasta.
Dari 44 laporan yang diterima oleh Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi.
Sebanyak 12 laporan dari 3 rumah sakit telah selesai dalam proses investigasi, sementara 32 laporan lainnya dari 8 rumah sakit masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Inspektur Jenderal Kemenkes, Drg Murti Utami, mengungkapkan bahwa mayoritas laporan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan, penelitian, serta tugas jaga yang melampaui batas wajar.
Kasus perundungan di rumah sakit yang tidak dikelola oleh Kemenkes akan diteruskan ke instansi yang berwenang.
Kemenkes juga menjelaskan bahwa jika praktik perundungan berulang, catatan mengenai sanksi ini akan menjadi pertimbangan saat pelaku memperpanjang Surat Izin Praktik.
Kemenkes tidak hanya memberikan sanksi kepada rumah sakit terlibat, tetapi juga memberikan dorongan kepada peserta didik dan korban perundungan untuk tidak takut melapor.
Semua laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya dan para korban akan mendapatkan perlindungan. Dr. Azhar Jaya menegaskan bahwa perundungan adalah suatu masalah serius yang tidak boleh diabaikan.
Tinggalkan Balasan