Bekasi, KabariKibar.id – Pelunasan biaya haji reguler telah Pemerintah Indonesia tetapkan mulai tangga 11 April hingga 5 Mei .
Namun, pada H-2 batas waktu pelunasan, sekitar 20 persen jemaah haji reguler belum menyelesaikan tanggung jawab mereka.
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
KMA ini beertujuan untuk mangatur BPIH jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) .
Artha Hanif selaku Ketua Harian Forum SATHU dalam konferensi pers yang digelar di Wisma MAKTOUR, Jakarta, Rabu (3/5/2023) mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada sekitar 20% kuota dari jemaah haji reguler yang belum terpenuhi.
Sudah tinggal dua hari lagi namun, jemaah haji khusus sudah hampir memenuhi kuota yang ditetapkan pemerintah untuk pelaksanaan haji 1444 H atau 2023 M.
Artha menyampaikan bahwa jemaah haji khusus tahun ini bisa cepat menyelesaikan pembayaran, sementara jemaah haji reguler masih menyisakan 20 persen yang belum terserap.
Ia juga mengatakan bahwa sampai hari ini mereka masih mendapatkan informasi bahwa pemenuhan kuota jemaah haji reguler masih menyisakan 20 persen yang belum terserap.
Artha juga menambahkan bahwa masih ada waktu sampai tanggal 5 Mei untuk semuanya dapat terisi, karna itu merupakan batas akhirnya.
Artha juga menunjukkan kekhawatiran tentang sisa kuota yang tidak terpakai sementara waktu keberangkatan haji sudah semakin dekat.
Apabila tidak terpenuhi sebesar 20% jemaah haji, hal ini akan menjadi seebuah pertanyaan.
Oleh karena itu, pemerintah harus memenuhi 20 persen kuota haji reguler ini atau mengambil langkah lainnya.
Forum SATHU akan berang ke Arab Saudi untuk lebih dahulu menyelesaikan persiapan fasilitas haji bagi jamaah khusus
Karena ada perubahan mekanisme yang ekstrem, jangan sampai nanti setelah semua sudah selesai baru kemudian diminta keterlibatan mereka untuk
Daftar BPIH Setiap daerah
Setiap daerah memiliki besaran atau harga yang berbeda, berikut ini daftar nya:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
2. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan