Dari 7 pelaku yang ditangkap, kemudian ditetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni LJ, AA, GA, SB dan AR.
Sedangkan dua pelaku lainnya, kata Shilton, kini berstatus saksi.
Shilton dengan tegas, uang palsu tersebut belum beredar karena pelakunya sudah lebih dulu tertangkap.
Saat ini, dia akan bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk menguji uang palsu sebagai barang bukti.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan untuk menemukan para pencetak uang palsu tersebut.
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No 7 Tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling tinggi 15 miliar rupiah.
Selain Pengedar Uang Palsu, Polres Pandeglang Temukan Senjata Api
Selain uang palsu senilai triliuanan, Tim Satreskrim Polres Pandeglang juga menyita 2 senjata api Air Soft Gun dan 2 kendaraan roda empat.
AKP Shilton, selaku Kasat Reskrim Polres Pandeglang mengatakan pihaknya menemukan kasus adanya yang mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Jadi kemarin setelah kami melakukan olah informasi dari masyarakat, Alhamdulillah pada Minggu, 16 Juli 2023 pukul 02.00 WIB, kami menangkap tiga pelaku,” ujarnya di Mapolres Pandeglang, Selasa, 18 Juli 2023.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Asep Rafiudin Arief, Ketua MUI Pandeglang KH Zamzami Yusuf dan Dandim 0601/Pandeglang Letnan Kolonel Infanteri Suryanto.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan