KABARKIBAR.ID – Komplotan pengedar uang palsu akhirnya ditangkap Polisi di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan uang palsu berupa duit pecahan Rp 100 ribu senilai 300 juta VND, 900 lembar uang 1.000.000 USD dan 100 lembar uang 1.000.000 Euro.

“Kalau dikonversi ke rupiah, totalnya sekitar 15 triliun dong,” kata AKP Shilton, selaku Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Selasa, 18 Juli 2023.

Shilton mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga soal uang palsu yang beredar di Pandeglang.

Ketiga pelaku itu ditangkap di Kampung Kadu Gadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, pada Minggu, 16 Juli 2023.

“Ketiga pelaku berinisial LJ, AA dan AI. Dari tiga pelaku yang kaminterogasi dan lakukan pengembangan, empat lainnya ditangkap di Subang dan Indramayu,” katanya di Polres Pandeglang, Selasa, 18 Juli 2023.

Peran Pelaku dalam Pengedar Uang Palsu

Tiga pelaku lainnya ditangkap yakni GA, SB dan AR yang terlibat dalam peredaran uang palsu dari Jawa Barat ke Provinsi Banten melalui LJ.

Serangkaian transaksi uang palsu telah dilakukan sejak April 2023.

Menurut Shilton, uang palsu tersebut berasal dari AR yang sampai saat ini belum mengakui asal muasal uang palsu tersebut.

Selama pengiriman ke Pandeglang, kata Shilton, GA dan SB menyelesaikan transaksi dengan LJ.

Uang kertas palsu LJ kemudian dikirim ke AA untuk ditukar dengan uang kertas rupiah polimer.