Dengan langkah penempatan e-TLE mobile dan upaya polisi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, diharapkan perilaku berbahaya seperti melawan arah dapat diminimalisir.
Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di berbagai wilayah.
Investigasi Kecelakaan Truk dan 7 Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung
Polisi terus mengusut kasus kecelakaan tragis yang melibatkan sebuah truk dengan tujuh pemotor yang diduga melawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dua orang pemotor yang terlibat dalam insiden tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Hari ini kita sudah memeriksa dua orang yang terlibat dari motor. Nanti kita akan memberikan update mengenai orang yang diperiksa selanjutnya,” ungkap Kasat Lantas Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, kepada awak media yang berkumpul di lokasi kejadian, Kamis, 24 Agustus 2023.
Bayu tidak menutup kemungkinan bahwa para pemotor yang terlibat dalam kecelakaan ini akan menjadi tersangka.
Dalam konteks hukum, mereka dapat dikenai Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Namun, berbagai kemungkinan masih ada terbuka. Jika terdapat unsur pidana dari pihak pemotor, kita dapat menerapkan Pasal 310 ayat (2) tersebut, di mana pengemudi yang dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan merugikan materiil, termasuk cedera ringan, dapat dipidana dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sejumlah dua juta rupiah,” papar Bayu.
Dalam konteks ini, polisi juga mencermati bahwa sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebenarnya adalah korban dalam situasi ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sopir truk tersebut dapat dianggap sebagai korban dari tindakan kelalaian oleh pemotor yang melawan arah.
“Jika dilihat dari rekonstruksi tempat kejadian perkara, sopir truk bisa disebut sebagai korban dalam situasi ini. Meskipun kerusakan lebih terjadi pada kendaraan, nyatanya sopir truk menjadi korban dari tindakan kelalaian pengendara motor,” ungkap Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, saat memberikan keterangan di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Latif menjelaskan bahwa kecelakaan tragis antara truk dan tujuh pemotor yang terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terjadi akibat kesalahan dari para pemotor yang melawan arah.
Dalam pandangan hukum, para pemotor yang melawan arah tersebut memiliki potensi untuk menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Dalam situasi ini, ada potensi bahwa pengendara motor yang melawan arah bisa menjadi tersangka. Ini karena mereka yang menyebabkan insiden tersebut, karena mereka tidak berada di jalur yang seharusnya. Ini adalah dasar mengapa ada luka-luka, namun saya yang luka namun menjadi korban,” tegas Latif.
Investigasi terus berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih lengkap terkait kecelakaan ini.
Tinggalkan Balasan