KABARKIBAR.ID – Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang, membuat Bareskrim Polri untuk koordinasi dengan PPATK.

Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

PPATK sebelumnya mengatakan menemukan transaksi senilai total Rp 15 triliun di rekening Panji dan rombongannya.

“Ditipideksus akan meminta informasi dari pakar PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya lainnya dalam minggu ini,” kata Ramadhan dalam siaran persnya, Kamis, 20 Juli 2023.

Ramadhan mengatakan Ditipideksus Bareskrim Polri menemukan unsur dugaan TPPU berdasarkan Laporan Hasil Anasila (LHA) PPATK yang diajukan ke polisi.

“Ditipideksus berencana akan meminta keterangan saksi lain dalam waktu dekat,” kata Ramadhan.

Panji Gumilang Juga Diduga Melakukan Penyalahgunaan dana Zakat

Selain LHA PPATK, kata Ramadhan, Panji Gumilang juga dilaporkan dari Forum Indramayu karena diduga menyalahgunakan dana zakat infaq dan sodaqoh.

“Terkait dugaan penyalahgunaan zakat infaq dan sodaqoh yang dilaporkan Forum Indramayu, Polres Indramayu hari ini akan minta keterangan dari pelapor dan saksi, serta minta bukti pendukung lebih lanjut,” kata Ramadhan.

“Selanjutnya, jika dirasa cukup alat bukti, maka akan disampaikan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar,” ujarnya.

Kamaruddin Bela Al Zaytun dan Panji Gumilang

Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Pesantren Al Zaytun untuk bertemu dengan Panji Gumilang pada Sabtu sore, 15 Juli 2023.

Kamaruddin menyampaikan dukungannya kepada Panji yang saat ini sedang menghadapi kasus dugaan penistaan ​​agama.

Dalam sambutannya, Kamaruddin meyakinkan bahwa rumor yang beredar tentang pesantren Al Zaytun tidak benar atau hoaks.

Sedangkan soal pernyataan Panji tentang Al-Qur’an bukanlah firman Allah melainkan karangan Nabi Muhammad SAW. Kamaruddin dengan gigih membelanya.