Berdasarkan pantauan di lokasi dari berbagai sumber, tembok seng itu menghalangi hampir semua akses warga.

Pejalan kaki hanya memiliki lebar jalan sekitar 20 hingga 40 centimeter.

Pada Minggu malam, 25 Juni 2023, akses tersebut hanya sebatas penutupan oleh seng saja.

Namun saat ini malah sudah diganti dengan tembok beton yang sepertinya baru dipasang.

Anda bisa melihat kata “Dilarang Bersandar” tertulis di tembok dengan material seng tersebut.

Kalimat itu ditulis dengan cat semprot berwarna merah.

“Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde),” demikian kalimat dalam di papan pemberitahuan tersebut.

“Putusan Pengadilan Bekasi Nomor 553/Pdt.G/2016/Pn.Bks. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1738 K/PDT/2018. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 681 PK/Pdt/2019,” lanjut keterangan informasi lahan di papan pemberitahuan.

Adanya Oknum yang Memindahkan Patok Lahan

Menurut Yunus Efendi, selaku ketua RW 07 Kelurahan Perwira di Bekasi Utara, itu semua terjadi pada 2013 ketika pihak developer dari PT Surya Mitratama Persada mendapat rencana site plan atau rencana tapak dari pemerintah kota.

Namun, diduga pengembang tidak membangun perumahan sesuai dengan site plan karena adanya oknum pengembang yang mengubah patok.

Fakta ini terungkap dalam sidang sengketa lahan antara pengembang PT Surya Mitratama Persada dengan Liem Sian Tjie selaku pemilik tanah.

“Konon ada satu oknum pengembang berinisial J yang sengaja memindahkan patok itu sekitar 3-4 meter,” kata Yunus, Selasa, 27 Juni 2023

Liem Sian Tjie, selaku pemilik tanah yang tanahnya diserobot, kemudian memenangkan sengketa tanah tersebut.

Pasca putusan inkrah 2022, Liem Sian Tjie langsung mencoba mengeksekusi lahannya dengan membangun pagar.

Namun, warga sekitar meminta agar eksekusi ditunda.