KABARKIBAR.ID – Dalam sepanjang Juni ini, kasus sengketa lahan Bekasi, tepatnya di Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, masih berlanjut.

Selain akses keluar dan masuk yang ditutup, rumah warga kompleks perumahan bernama Nafrantilofa (33) itu terbelah dua di belakang pagar beton, menurut laporan Kompas.

Tembok setinggi hampir dua meter berdiri tepat di depan fasad setelah pemilik tanah yang sah melakukan sengketa tanah dan terjadi konflik.

Menurut Nafrantilofa, atau Lofa, dia tidak sendirian.

Ada sembilan rumah lain yang bernasib sama.

Namun, nasib mereka lebih baik karena hanya jalan masuk yang ditutup.

Untuk rumahnya sendiri, luas tanah rumah Lofa adalah 79 meter persegi.

Namun, ternyata tanah seluas 25 meter persegi itu sebenarnya milik seorang bernama Liem Sian Tjie.

Untungnya, si pemilik tanah memberikan kemudahan, yaitu dengan dinding beton dipasang hanya sampai fasad.

Untuk interior rumah, Lofa masih bisa menggunakannya, meski khawatir suatu saat akan dipindahkan.

“Saya minta jangan dibongkar karena saya juga bingung ya hampir setengah rumah kena,” kata Lofa menurut laporan dari TribunJakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Lofa dan keluarganya menghuni rumah tersebut sejak 2018, properti tersebut dibeli dengan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dari Bank DKI.

“Rumah ini masih kredit, KPR 15 tahun. Sekarang baru digunakan selama tujuh tahun, untuk bayarannya Rp. 5 juta sebulan,” kata Lofa.

Adanya Sengketa Lahan Bekasi karena Pihak Developer Diduga Serobot Tanah

Warga Perumahan Green Village di Perwira, Bekaso Utara, tak bisa memarkir kendaraannya karena akses ke sana ditutup sejak 20 Juni lalu.

Diduga, hal itu terjadi karena developer dari perumahan itu mengambil alih tanah orang lain.

Akibatnya, jalan menuju sepuluh rumah warga kini ditutup beton.

Warga lain bernama S (38) menuturkan, awalnya tanah itu hanya diberi tanda berupa patok.

Namun seiring berjalannya waktu, tanah dengan jalan sepanjang 370 meter itu tertutup oleh tembol dengan material seng.