“Kami memastikan hak korban dan anaknya terpenuhi dari aspek perlindungan, kesehatan, hingga psikososial,” tegasnya.
Arifah juga mendorong Pemkot dan Pemkab Cirebon segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“UPTD PPA penting sebagai pusat layanan satu atap bagi korban kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah. Dengan unit ini, layanan bisa lebih cepat diakses dan daerah berhak mendapat alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat,” jelasnya.
Menteri PPPA menekankan, pemulihan korban tidak cukup berhenti di penyelesaian hukum. Korban berhak atas dukungan berlapis: hukum, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
“Korban dan anaknya tidak hanya harus pulih dari trauma, tetapi juga punya bekal untuk hidup mandiri dan bermartabat,” kata Arifah.
Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, mengapresiasi kunjungan Menteri PPPA. Ia menegaskan Pemkot siap bersinergi mendukung pemulihan korban.
“Pendampingan hukum dan psikologis penting, tapi kami juga membuka akses pendidikan dan program pemberdayaan ekonomi agar korban bisa kembali berdaya,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan