Dalam hal ini yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta operator seluler.

“Saya mohon bantuannya, sampaikan pesan ke polisi untuk menegakkan keadilan.”

“Toh juga Menperin yang pertama kali minta dibongkar, tapi tiga institusi lain juga tolong dong kita sama-sama berbenah,” jelas Agus.

Sebagai informasi, pemerintah memberlakukan aturan IMEI pada ponsel dengan beberapa tujuan.

Tujuannya untuk memudahkan pemerintah memastikan keamanan ponsel yang akan beredar di Indonesia, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.

ASN Kemenperin dan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus IMEI Ilegal

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua ASN sebagai tersangka pelanggaran aturan IMEI di Indonesia.

Sebagai informasi, IMEI dapat ditemukan di semua perangkat seluler, baik Android maupun iPhone.

Fitur IMEI secara unik mengidentifikasi perangkat seluler handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang terhubung ke jaringan seluler.

“Kami menerima inisial F sebagai oknum ASN di Kementerian Perindustrian dan juga inisial A di Dirjen Bea Cukai,” kata Komjen Wahyu Widada, selaku Kabareskrim Polri dalam siaran pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.

Kabareskrim menyebut total tersangka dalam kasus ini enam orang.

Dua di antaranya adalah oknum pegawai ASN tersebut.

Ia mengatakan, empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta sebagai pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal.

“Inisial P, D, E, P dan semuanya adalah pihak swasta,” kata Wahyu.

Menurutnya, perkara ini sedang didalami berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2023.

Pelaku melakukan perbuatan melawan hukum berupa registrasi IMEI ilegal pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR).