Sebelumnya, Ardhy membenarkan kabar bahwa Karenina ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan ganja.

Ardhy mengungkapkan, dalam penangkapan itu, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.

Di antaranya berupa ganja seberat 4,1 gram.

“Barang bukti ganja seberat 4,1 gram dan selinting ganja,” ujarnya.

Karenina Anderson Menyimpan Ganja Didalam Bungkus Rokok

Karenina sempat menyimpan ganja di dalam bungkus rokok di kamar pribadinya.

“Tersangka menyimpan barang-barang tersebut di laci meja di kamar pribadi tersangka,” kata Ardhy pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Penggeledahan rumah Karenina dilakukan pada Senin, 31 Juli 2023 pukul 22.15 WIB.

Polisi mendapat laporan dari informan di tempat kejadian pada Minggu, 30 Juli 2023, bahwa telah terjadi penyalahgunaan Narkoba golongan I terhadap tanaman ini.

Ardhy mengatakan, saat penggeledahan, Karenina memberikan ganja miliknya untuk disita polisi.

“Pengguna ini baru satu kali melakukan pelanggaran narkoba,” katanya.

Ganja Karenina Anderson dibeli oleh seorang teman berinisial P.

Teman tersebut kemudian mengajak Karenina untuk mencoba ganjanya itu dengan cara menghisapnya.

Sang artis kemudian menghisap ganja sendiri di dalam mobilnya dalam perjalanan pulang dari kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, saat menuju rumahnya.

Penggunaan narkoba pertama juga terjadi saat Karenina mengalami masa sulit.

“Menurut saudari. K, dia menderita depresi. Kemudian dia mengalami insomnia,” katanya.

Akibat perbuatannya, Karenina dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia pertama-tama akan menjalani asesmen sebelum rehabilitasi atau kasus hukumnya akan tetap disidangkan di pengadilan.