KABARKIBAR.ID – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengonfirmasi adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Bea dan Cukai terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.
Askolani menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai siap membantu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung jika diperlukan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Diperiksa, diminta bahan dokumennya. Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk membantu,” ujar Askolani di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (28/5/2023).
Namun, Askolani tidak memberikan penjelasan yang rinci mengenai penyebab dilakukannya penggeledahan oleh Kejagung di Kantor Bea dan Cukai.
Saat ditanya, ia juga tidak mau mengkonfirmasi apakah kantornya digeledah terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Mengutip Kompas.tv, penyidik Jampidsus telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim penyidik memulai penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, di mana terdapat PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
Hasil penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Selain penggeledahan, tiga pegawai dari Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.
Selain ketiga pegawai tersebut, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta.
Para pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi antara lain EDN sebagai Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, FI dan MAD sebagai Pegawai Negeri Sipil di Ditjen Bea dan Cukai, serta HW sebagai karyawan PT Indah Golden Signature.
Sebagai informasi, dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 ini mencuat setelah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkap adanya transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan hingga mencapai Rp 300 triliun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan