Selain itu, dalam hal pelayanan kesehatan di Banten, perlu adanya reformasi dan peningkatan dalam sistem untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk tenaga medis dan masyarakat, untuk menciptakan sistem kesehatan yang transparan, efisien, dan berkualitas.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik sangat penting.
Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
Hanya dengan demikian, dapat tercipta keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Miliki Harta Lebih Dari 24 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2022, terungkap bahwa Ati Pramudji Hastuti memiliki total harta sebesar Rp 24.588.195.207 atau sekitar Rp 24,5 miliar.
Menariknya, Ati tidak memiliki utang yang tercatat dalam laporan tersebut.
Dalam rincian harta kekayaannya, tercatat bahwa Ati memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 813.345.306 atau sekitar Rp 813 juta.
Selain itu, terdapat pula harta lainnya senilai Rp 3.335.100.000 atau sekitar Rp 3,3 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terungkap bahwa Ati Pramudji Hastuti memiliki aset tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar Rp 18.325.000.000 atau sekitar Rp 18 miliar.
Total aset tersebut terdiri dari 13 tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, antara lain Tangerang, Jakarta, Yogyakarta, Bogor, dan Badung.
Selain itu, Ati juga tercatat memiliki kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp 430.000.000 atau sekitar Rp 430 juta.
Beberapa di antaranya adalah mobil Honda Brio RS Minibus tahun 2019 dan mobil Honda HR-V E CVT Minibus tahun 2020.
Meskipun terdapat informasi mengenai harta kekayaan tersebut, hingga saat berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kesehatan Banten, maupun pihak Pemerintah Provinsi Banten terkait hal ini.
LHKPN adalah instrumen yang digunakan untuk mengawasi dan mencegah korupsi di kalangan penyelenggara negara.
Laporan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan penyelenggara negara.
Dengan adanya informasi mengenai harta kekayaan tersebut, publik dapat memperoleh gambaran mengenai aset dan kewajiban keuangan yang dimiliki oleh seorang pejabat publik.
LHKPN juga merupakan alat untuk mengawasi dan mengevaluasi perkembangan harta kekayaan para penyelenggara negara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan