KABARKIBAR.ID – Seorang anggota DPR RI bernama Bukhori Yusuf diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya yang berinisial M (30 tahun).
Kejadian ini diduga terjadi sejak tahun 2022 dan berakhir pada bulan November 2022.
Kuasa hukum korban, Srimiguna, mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKS. Bukhori Yusuf saat ini aktif sebagai anggota Komisi VIII DPR.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Anggota Dewan Penasihat PKS, Adang Daradjatun, bahwa anggota DPR Fraksi PKS yang berinisial BY yang diduga terlibat dalam kasus KDRT adalah Bukhori Yusuf.
Adang Daradjatun menyatakan bahwa Bukhori telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR.
Pihak PKS akan segera mengambil keputusan terkait pengunduran diri Bukhori.
“Ya, iya, lah, kan di media-media juga ada yang menulis. Cukup ya, jadi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Dia sudah menjadi masyarakat biasa, bukan lagi anggota DPR,” kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (23/5).
Adang juga menyebut bahwa PKS akan segera melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan posisi Bukhori di Komisi VIII DPR.
Namun, saat ini belum ada informasi mengenai siapa yang akan menjadi pengganti Bukhori Yusuf.
Kasus KDRT yang melibatkan seorang anggota DPR RI tentu merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tegas.
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang sesuai.
Perlu dilakukan penyelidikan dan proses hukum yang adil untuk mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan kepada korban.
Bukhori Sudah Mundur
Srimiguna, sebagai perwakilan korban, meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengadakan sidang agar semua hal dapat terungkap secara terbuka.
Korban, menurutnya, mempercayakan keputusan akhir kepada MKD. “Intinya, kami ingin memperoleh keadilan bagi klien kami,” ujar Srimiguna.
Korban dilaporkan telah melaporkan kasus KDRT ini pada bulan November tahun lalu ke Polrestabes Bandung.
Pada bulan Mei 2023, laporan tersebut kemudian diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena kasus ini melibatkan tiga lokasi, yaitu Depok, Bandung, dan Jakarta.
Srimiguna mengisahkan bahwa awalnya Bukhori alias BY berusaha dengan berbagai cara agar MY setuju menjadi istri keduanya.
Setelah korban menjadi istri BY, korban diduga menjadi korban KDRT.
Dugaan KDRT ini terjadi beberapa kali selama tahun 2022.
Kejadian kekerasan terakhir terjadi pada bulan November 2022.
Selama tahun 2022, BY diduga melakukan pukulan, tamparan, cekikan, bahkan menginjak tubuh korban yang sedang hamil.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan