“Masalahnya jalan masuk selebar satu meter dan panjang 50 meter belum dibayar.”

“Itu yang jadi masalah dan diminta untuk segera membayar,” kata Mansyur.

Mansyur mengatakan, permasalahan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2015 lalu.

Namun, belum ada titik temu antara Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan dengan pemilik tanah.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan disebut hanya berjanji akan membayar pemilik tanah.

“Itu mungkin yang membuat pemilik tanah kesal, dia (pemilik tanah) banyak memberi waktu, lho, sudah delapan tahun,” kata Mansyur.

“Tapi, misalnya kalau dibayar jalan tidak ditutup satu meter, tapi kalau tidak dibayar ya ditutup,” imbuhnya.

Kasus SDN Lengkong Karya 1 Akan Ditelusuri Pemerintah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang Selatan akan mengusut hak kepemilikan tanah warga yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan SDN Lengkong Karya 1.

Didin Sihabudin, selaku Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan setempat untuk menelusuri lebih lanjut status kepemilikan tanah tersebut.

“Secara komprehensif kita akan berkoordinasi secara wilayah dengan lurah dan camat,” kata Didin.

Didin mengatakan, jika tanah yang diklaim benar-benar milik warga, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan akan melepaskan tanah tersebut.

Namun, pihaknya harus menganggarkan terlebih dahulu untuk anggaran perubahan tahun ini.

“Anggaran pertama kita buat di (anggaran) perubahan. Jadi pemerintah tidak bisa langsung bayar, harus dianggarkan dulu,” kata Didin.

Setelah itu, tim penilai atau appraisal pun turun tangan untuk menentukan harga sekaligus nominal pembayaran dari Pemkot Tangerang Selatan.

“Misalnya saya mau Rp 15 juta, ya keinginan itu ya silahkan. Makanya dalam proses ini ada appraisal kalau soal harga, tidak jadi terlalu mahal,” kata Didin.